Instruksi Pemerintah! Pengusaha Wajib Bayar THR Secara Penuh dan Tepat Waktu.

GRESIK, Mitrabratanews.com – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziayah akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021. Bahwa pengusaha wajib membayar THR secara penuh, maksimal 7 hari sebelum hari raya Idul fitri berlangsung.
“THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayar pengusaha maksimal 7 hari sebelum hari keagamaan, ” kata Ida dalam konferensi pers virtual, Senin (12/04/2021).
Dewan Pengupahan Nasional, perwakilan Serikat buruh dan pengusaha sudah berdiskusi untuk pematangan keputusan ini.
Langkah Ini pun harus dipenuhi karena sebelumnya pemerintah sudah memberi banyak dukungan kepada pengusaha, untuk mengatasi dampak Covid-19 agar ekonomi masyarakat bergerak. Sehingga diperlukan komitmen pengusaha agar membayar THR secara penuh dan tepat waktu.
Himbauan juga ditujukan kepada semua kepala daerah agar menginstruksikan pengusaha di wilayahnya agar menyatakan THR sesuai dengan ketentuan. Bagi perusahaan yang tidak mampu, diminta untuk mengadakan dialog dengan buruh agar menghasilkan kesepakatan tertulis namun tetap kekeluargaan.
“Kesepakatan itu tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR 2021. Dan hasilnya harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, ” ujar Ida.
Diharapkan juga keputusan ini akan mengatrol daya beli masyarakat sehingga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat menjelang hari raya Idul fitri. (iwan)