Hari Ke – 11 PPKM Darurat,Polresta Tangerang Bersama Satgas Covid – 19 Kecamatan Pasarkemis Beri Sanksi Kepada Pedagang Yang Melanggar Jam Malam
Tangerang, Banten, Mitrabratanews.com – Kegiatan Patroli Skala Besar Operasi Yustisi Gabungan Polres dan Satgas Covid 19 Kec. Pasar Kemis, penerapan PPKM Darurat di daerah Kecamatan Pasar Kemis, Rabu 14 Juli 2021 malam.
Kegiatan bertujuan untuk mengurangi mobilitas warga sesuai dengan pemberlakuan PPKM darurat oleh pemerintah pusat guna mengurangi penyebaran virus covid – 19 yang akhir – akhir meningkat pesat.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Wahyu Sri Buntoro, SH, S.IK, M.Si menjelaskan kepada awak media
“Kegiatan ini merupakan upaya kami Polresta Tangerang dan Satgas Covid – 19 dalam menekan angka penyebaran virus Covid – 19 di Kabupaten Tangerang, pada kegiatan ini kami mendapati ada sejumlah 7 pedagang yang masih nekat berjualan di atas jam 20:00, kepada pedagang yang melanggar, petugas kami dari pihak satpol melakukan pendataan dan memberikan sanksi berupa penahanan KTP yang bersangkutan guna memberikan efek jera”. Ujarnya.
Lebih lanjut Wahyu juga mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan 6M.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga Kabupaten Tangerang agar tetap menaati protokol kesehatan 6M, yakni menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menjauhi kerumunan, mencuci tangan, dan selalu memakai masker, dan melaksanakan vaksinasi, dan juga mari kita selalu berdoa kepada yang Maha Kuasa agar terhindar dari virus covid – 19”. Wahyu mengakhiri.(chan)