Fakta Mencengangkan Drama Penculikan Nesa Alana Karaisa alias Ara. 

GRESIK, Mitrabratanews.com – Publik pasti tidak menyangka kalau pelaku penculikan Nesa Alana Karaisa alias Ara (7) masih kerabat dari korban. Karena sebelumnya banyak spekulasi dan berita hoax tentang keberadaan Ara sebelum ditemukan.

Dipicu motif sakit hati, dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) ini nekat menculik Ara tak lain masih keponakannya sendiri.

Kedua pelaku itu adalah Oke Ary Aprilianto (34), warga Jalan Gresik PPI Selatan dan Hamidah (35) warga Kedung Tarukan Surabaya.

Pelaku Oke Ary Aprilianto membenarkan keterlibatan dirinya dalam aksi penculikan bersama Hamidah, istri sirinya ini karena rasa dendam terhadap kedua orang tua korban.

Dendam itu dipicu oleh sikap orang tua korban yang kerap menampar anak Hamidah waktu masih tinggal satu rumah bersama orang tua korban di sebuah Indekos Jalan Kedung Tarukan 47 Surabaya.

“Saya membantu melakukan itu, karena anak Hamidah sering dimarahi orang tua korban,” aku tersangka Oke Ary Aprilianto di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (27/3/2021).

Adapun alasan orang tua korban menampar anak Hamidah ini karena sering membawa laki-laki (pacarnya) masuk ke dalam rumah hingga tengah malam.

“Karena marah itulah, akhirnya saya nekat melakukan peristiwa tersebut. Kejadian itu tidak saya rencanakan dan hanya spontan,” imbuhnya.

Sehari sebelum peristiwa penculikan itu, antara ibu korban dan pelaku sempat cekcok mulut. Hal ini dibenarkan oleh Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Arif Rizki Wicaksana.

“Sebelumnya ada persoalan keluarga hingga menyebabkan cekcok. Baru keesokan harinya peristiwa itu terjadi,” jelas Arif Rizki Wicaksana.

Arif Rizki Wicaksana menambahkan, dari informasi yang dihimpun polisi, diketahui kronologi kejadian yang dimulai dengan pelaku menemui korban. Kemudian korban diajak oleh kedua pelaku untuk membeli jajan sampai akhirnya dibawa ke kos-kosan tersangka di daerah Kedung Tarukan, Surabaya dan akhirnya membawa Ara ke wilayah Pasuruan.

“Kedua tersangka membujuk korban untuk beli jajan dan dibawa ke Pasuruan sebelum kemudian berhasil diungkap oleh petugas,” ungkapnya.

Kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda. Unit Resmob dan anggota Polsek Tambaksari, berhasil menangkap satu orang pelaku di Surabaya dan satunya lagi di Pasuruan.

“Kita tangkap di Surabaya dan di Pasuruan,” pungkasnya.

“Meski masih kerabat korban, kedua tersangka tetap dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya. (iwan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!