Dukun Pijat Lecehkan Pasiennya di Lamongan Akhirnya Berurusan Dengan Polisi

LAMONGAN-JATIM, Mitrabratanews.com – Laki Laki asal Desa Puter kecamatan, kembangbahu lamongan Bernama Subekan (34) alias Gus rembo sang paranormal dan tukang pijit yang nekat melecehkan pasiennya kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Kejadian bermula saat istri korban mengeluh punggungnya sakit mintak di carikan tukang pijit, suami korban yang sudah mengenal Subekan alias Gus rembo sebelumnya, memangilnya untuk memijit korban, Selasa (14/9/2021).

Setelah panggilan dari suami korban, tersangka tak lama lantas bertandang ke rumah korban sekitar pukul 17:00 wib tiba di rumah korban, diruang tamu tersangka yang biasa di sapa Gus rembo itu sempat di ajak ngobrol sesaat sama suami korban.

Saat hendak memijit Gus rembo mengatakan pada korban, ” Nek pijet gak atik gawe klambi buh (kalau pijit dak usah pakek bajur red)“, kata Gus rembo

Korban masuk kamar dan melepas baju dan kerudungnya namun masih memakai pakaian dalam, korban juga memakai dua kain sarung untuk menutup bagian atas dan bawah tubuh.

Saat tersangka memijit pada bagian paha korban, tiba tiba tangan tersangka mulai menyentuh bagian terlarang korban.

Korban kaget bukan kepalang dengan ulah tersangka, sepontan korban bangun sembari berkata.” Sudah Gus, sudah gak sopan ” kata korban pada Gus rembo.

Kejadian tersebut tidak di ketahui suami korban, lantaran sang suami saat itu sedang keluar membeli remote TV. Seusai tersangka pulang kejadian yang di alami korban belum diberitahukan ke suaminya, namun hati korban sangat terpukul.

Seusai suami korban pulang, korban masih belum berani mengadu kejadian tersebut kepada suaminya. Sekitar pukul 20:00 wib korban yang masih merasa bingung dan lantas memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut ke suaminya tentang apa yang di alaminya.

Sang suami tidak terima dengan apa yang dilakukan tersangka pada istrinya.
Rabu (15/9/2021) sekitar pukul 16:00 WIB, sepakat korban didampingi suaminya melaporkan kejadianya ke unit PPA Polres  Lamongan.

Kasi Humas Polres Lamongan Iptu Jinanto di saat dikonfirmasi awak media mitrabratanews.com mengatakan, peristiwa ini sudah dilaporkan Rabu sore kemarin saat ini sedang di tangani Unit PPA, kamis (16/9/2021).

Penyidik kini sedang melakukan pengembangan, menyelidiki barangkali ada korban lain”, kata Iptu Jinanto.

Ia berharap jika ada korban yang lain untuk segera melaporkan kejadian ke Polisi, Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan.

“Atas perbuatan tersangka akan kami jerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara “, Tutup Iptu Jinanto. ( musawin)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!