Diduga Muat Solar Ilegal, Truk Tangki BBM Tanpa Nama PT Transportir Bebas Beraktifitas di Gresik
GRESIK-JATIM, Mitrabratanews.com – Pasca tertangkapnya “AW” Boss besar BBM solar ilegal di Pasuruan oleh Tim gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim beberapa waktu yang lalu ternyata tak membuat ciut nyali para pemain (Mafia) BBM ilegal di Jawa Timur untuk terus beraktifitas. Buktinya masih saja ada truk BBM ilegal yang masih beroperasi sampai hari ini tanpa rasa takut ditangkap oleh aparat penegak hukum (APH).
Seperti truk tangki BBM ilegal berwarna hitam pekat dengan plat nomer S 8792 HJ yang diduga memuat Solar ilegal yang hingga saat ini masih terlihat bebas beraktifitas di wilayah Suci, kec. Manyar kab. Gresik. Selasa (15/08/2023) petang.
Truk BBM ini berbeda dengan truk BBM Solar pada umumnya. Truk BBM ini kepala truknya berwarna biru tetapi tangkinya berwarna hitam pekat dengan tulisan HSD dilambung tangki tanpa ada logo Pertamina dan tanpa identitas nama PT Transportirnya.
Truk tangki BBM berwarna hitam ini baru keluar dari Gudang BBM yang diduga milik pemain solar “HK” alias Hengki yang berada di wilayah Suci, kec. Manyar kab. Gresik. Hal ini diketahui saat truk tersebut baru keluar dari Gudang dan berhenti di pinggir jalan disekitar Gudang yang berada di daerah Suci, Manyar.
Pada saat berhenti itulah awak media dari mitrabratanews.com sempat bertanya pada crew armada “Ini truk BBM yaa? dijawab” Iya pak kemudian ditanya lagi “punya siapa? dijawab “Punya HK pak,”jawab crew armada tersebut sambil berlari masuk ke dalam truk hitam tersebut.
Dari informasi yang kami dapat dari narasumber disekitar Gudang BBM tersebut menyebutkan bahwa truk BBM sering keluar masuk Gudang tersebut baik truk BBM yang berwarna biru putih maupun yang berwarna hitam seperti yang kami temui malam itu.
“Iya mas saya sering liat truk BBM warna biru putih dan truk warna gelap keluar masuk Gudang itu kadang sore kadang malam,”jelas narasumber yang tidak mau di sebut namanya.
Saat awak media meminta konfirmasi kepada “HK” melalui pesan WA yang bersangkutan hanya membaca pesan tersebut tanpa menjawab pertanyaan dari awak media.
Diduga truk tangki BBM yang berwarna hitam tersebut memang sengaja tidak mencantumkan logo Pertamina dan nama PT transportir dilambung tangki untuk menyamarkan isi muatan agar tidak terditeksi oleh aparat penegak hukum dan awak media yang selalu mengawasi aktifitas mereka.
Sehingga bisa diduga truk BBM ini jelas tidak mempunyai izin transportir BBM seperti yang diatur dalam UU No. 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas
Karena sesuai aturan truk BBM resmi kepala truk harus berwarna biru, tangki berwarna putih kombinasi atas biru dan ada label nama PT transportirnya pada lambungnya. Selain itu ada logo Pertamina dan tulisan HSD dan beberapa tanda peringatan. Truk BBM ini wajib mengantongi izin transportir (Pengangkutan) khusus BBM.
Ketika kami telusuri arah tujuan truk BBM tersebut diduga menuju ke arah Bojonegoro. Info yang kami terima dari narasumber kami yang juga mantan pemain BBM ilegal disana menyebutkan bahwa rata-rata truk BBM ilegal yang mengambil BBM disana berasal dari lapak pengepulan atau Gudang pengepulan BBM ilegal yang diambil dari SPBU.
Pengambilan BBM solar ilegal tersebut menggunakan truk atau kendaraan modifikasi ke SPBU terdekat yang ada di sekitar Gudang. BBM tersebut dibeli dengan harga subsidi kemudian dijual kembali ke perusahaan-perusahaan yang membeli dengan harga industri. Dari sini pemain solar ilegal mendapatkan keuntungan yang cukup besar dari selisih harga yang didapat.
Kanit Tipiter unit III Satreskrim Polres Gresik Ipda Nurbudi saat dikonfirmasi soal truk tangki BBM ini mengatakan belum mengetahuinya dan akan segera memerintahkan anggotanya untuk mengecek ke lapangan.
Bagi siapapun yang menyimpan dan menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU tahun 2022 tentang cipta kerja yang menjadi UU Juncto pasal 54 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Bersambung… (Tim/Red)