Diduga Kuat Muat BBM ilegal, Truk Tangki PT. BIMA digelandang ke Polres Gresik
GRESIK-JATIM, Mitrabratanews.com – Makin maraknya peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal terutama jenis solar di berbagai daerah di Jawa Timur yang seakan bebas tanpa tersentuh hukum membuat sebagian masyarakat merasa prihatin dan geram.
Disaat masyarakat banyak sangat membutuhkan BBM bersubsidi untuk kebutuhan dan kepentingan mereka sehari hari, BBM bersubsidi tersebut malah sulit ditemui dibeberapa SPBU karena stoknya sudah habis dibeli oleh para oknum pemain solar ilegal terutama mafia BBM untuk mencari keuntungan pribadi.
Aktifitas ilegal para mafia BBM ini jelas sangat merugikan Negara dan juga merugikan kepentingan masyarakat banyak, namun Aparat Penegak Hukum (APH) seakan akan tutup mata.
Sudah beberapa kali anggota masyarakat, ormas maupun awak media yang menyampaikan dan menanyakan hal itu ke APH terutama ke unit reskrim terkait adanya aktifitas BBM ilegal namun hal itu hanya dijawab “akan kita cek ke lapangan” tanpa adanya progres penindakan yang nyata.
Hal itu yang membuat masyarakat merasa geram yang kemudian terpaksa menghentikan dan menggelandang truk tangki yang diduga kuat memuat BBM ilegal jenis solar milik PT BIMA ke Mapolres Gresik pada hari kamis (31/8/2023) malam sekitar pukul 22.00wib.
Kejadian ini bermula saat sebuah truk tangki berwarna biru putih No Pol L9715 UP yang dicurigai mengangkut Solar industri ilegal ini melintas di wilayah Gresik-Lamongan tepatnya di kecamatan Duduk Sampeyan Kabupaten Gresik.
Beberapa rekan-rekan media, LSM dan masyarakat berinisiatif menghentikan truk tangki yang diduga kuat memuat BBM ilegal dari Bojonegoro. Saat dihentikan dan ditanya soal dokumen asal barang, sopir truk tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi muatan bahkan sopir mengaku tidak memegang surat apa-apa.
Menurut pengakuan sopir truk tangki berinisial JK (46) yang dilambung tangkinya bertuliskan PT BIMA mengatakan bahwa truk tangki yang dikendarainya milik pemain solar berinisial HK alias Hengki.
Untuk diketahui saat dicek oleh awak media ternyata PT. Bima ini diduga tidak mengantongi surat ijin Transpotir BBM dari kementrian ESDM Migas.
Pengemudi truk asal malang ini juga mengaku habis mengambil solar dari lapak solar milik Pak Cip yang ada di daerah kedewan, Bojonegoro.
Saat ditanya surat-surat asal barang atau yang lebih dikenal dengan manifes atau dokumen asal barang, JK mengatakan tidak ada manifes atau dokumen barang.
“Wong barang lapak pak, kan campuran. Mboh barang teko endi, saya cuma disuruh muat aja,” kata JK saat ditanya di lokasi dekat Mapolsek Duduk Sampeyan, Kamis (31/8/2023).
JK juga mengungkapkan, bahwa saat itu dia mau mengirim solar yang diangkutnya menuju gudang di daerah Segoromadu Kecamatan Kebomas, Gresik yang infonya milik Hengki yang dikelola oleh orang bernama Yanto. Setelahnya dari gudang tersebut, solar ilegal ini akan dikirim ke pabrik-pabrik atau kapal-kapal besar di Pelabuhan Gresik.
Menurut WS salah satu anggota masyarakat yang juga anggota sebuah LSM yang membututi truk tangki BBM tersebut dari Bojonegoro hingga sampai di Gresik mengatakan bahwa seharusnya BBM resmi yang diangkut dari Depo resmi milik Pertamina pasti ada manifes atau surat dokumen asal barang.
“Kalo pengemudi truk tangki tak bisa menunjukan manifes barang, bisa diduga kuat muatan barangnya adalah barang ilegal. Apalagi tadi pengemudinya juga sudah mengaku kalo barang yang diangkutnya berasal dari lapak,” tutur WS, jumat (1/9/2023) siang.
“Kami sebagai masyarakat yang tahu adanya tindak pelanggaran hukum yang jelas-jelas sudah merugikan masyarakat ingin membantu APH dengan cara melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang ada, tetapi ketika laporan kami tidak segera direspon maka kami berinisiatif untuk menghentikan dan menggelandang langsung barang buktinya ke Mapolres Gresik untuk segera ditindak,” tegasnya.
“Selanjutnya, Sopir dan kernet beserta truk tangki dengan muatan solar sekitar 8000 liter sudah kami serahkan ke unit Reskrim Polres Gresik untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
Kanit Tipiter Polres Gresik Iptu Nur Budi saat dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan bahwa saat ini unit dan sopir dari truk tangki PT. Bima sudah diserahkan ke Polres Gresik dan sekarang sudah dalam proses penyidikan lebih lanjut. (Red/Chan)