Bareskrim Mabes Polri Gerebek Tambang Ilegal di Gresik, 3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

GRESIK-JATIM, Mitrabratanews.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melakukan penggerebekan tambang ilegal di wilayah Panceng kabupaten Gresik dan berhasil menangkap beberapa orang yang diduga sebagai pelaku penambangan. Penggerebekan ini dilakukan sore hari saat tambang masih beroperasi. Jumat (12/01/2024)

Dari penggerebekan dilapangan anggota Bareskrim berhasil menangkap beberapa orang yang diduga sebagai pelaku penambangan dan mengamankan 27 alat berat (eskavator) yang ada di beberapa titik dilokasi penambangan. Para pelaku ini kemudian digelandang ke Mapolsek Panceng untuk dimintai keterangan.

Informasi yang diterima tim investigasi mitrabratanews.com dilapangan, kurang lebih ada sekitar 7-8 orang yang dibawa dan dimintai keterangan di Mapolsek Panceng. Diantaranya HE alias Edi Kopral, S dan DM serta beberapa orang yang ada dilapangan termasuk 3 orang Kades. (12/01/2024)

Perlu diketahui bahwa aktifitas penambangan liar ini tidak mempunyai ijin dan dilakukan diatas tanah negara. Hasil dari penambangan ini digunakan untuk menyuplai kebutuhan pengurukan di kawasan proyek JIPPE Manyar Gresik.

Lokasi penambangan itu sendiri tersebar di 7 titik yang ada di area 3 Desa yang berdekatan di kecamatan Panceng yaitu: Desa Ketanen, Desa Pantenan dan Desa Banyutengah. Material tambang yang digali adalah batu limestone.

Saat ini dari 27 barang bukti berupa alat berat (eskavator), 19 eskavator masih diamankan dilokasi tambang dan 7 eskavator lainnya dititipkan di sebuah gudang yang ada disekitar lokasi tambang beserta barang bukti lainnya dan diberi garis polisi (polisline).

Kapolsek Panceng Iptu Nasuka saat dikonfirmasi oleh tim investigasi mitrabratanews.com dikantornya membenarkan perihal adanya pengerebekan tambang ilegal diwilayahnya oleh tim Bareskrim Mabes Polri.

Kapolsek mengaku tidak tahu menahu perihal pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim.

Informasi terkini terkait perkembangan penyidikan yang berhasil dihimpun oleh tim investigasi mitrabratanews.com menyebutkan bahwa Bareskrim Mabes Polri sejak tanggal 22/01/2024 sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus ilegal mining di Panceng Gresik yaitu HE alias Heriyadi, S dan DM.

Saat ini kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Bareskrim Mabes Polri. Bersambung.. (Chan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!