Aturan dan Penjelasan Seputar PPKM Darurat Yang Akan Berlaku Besok Sabtu

JAKARTA, Mitrabratanews.com – Aturan baru pengetatan yang bernama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat mulai berlaku besok hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Peraturan akan segera dilaksanakan setelah kemarin pemerintah telah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa dan Bali, yang berlaku selama dua minggu, mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Kebijakan tersebut telah disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021.

Melalui kebijakan PPKM Darurat tersebut pemerintah daerah juga diminta melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat.

Hal senada juga diumumkan oleh Menko Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mengumumkan aturan baru PPKM Darurat tersebut kepada masyarakat setelah mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder dalam pemerintahan.

“Kami baru menyelesaikan pertemuan dengan teman Bupati Walikota, Gubernur, Kapolda, Kejaksaan Tinggi, Kodam, Pangdam, Kementerian Lembaga. Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung. Presiden perintahkan 2 hari lalu penanganan Jawa dan Bali yang kita sebut implementasi PPKM Darurat Jawa Bali,” ujar Luhut, dalam konferensi pers kemarin sore.

Berikut ini aturan resmi untuk PPKM Mikro Darurat yang akan dimulai 3 Juli 2021, seperti dikutip Jumat (2/7).

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

1P1. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Tercatat, ada 48 kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang menerapkan PPKM Darurat ini. Semuanya tersebar di 6 provinsi di Jawa dan Bali Meliputi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali. (iwan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!