Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Tiri Dibawah Umur

GRESIK-JATIM, Mitrabratanews.com – Satreskrim Polres Gresik meringkus seorang pria MKU (28 th) yang telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang tidak lain adalah anak tirinya sendiri NA (13 th). Polisi meringkus pelaku saat pelaku bersembunyi di wilayah Desa Liwolaga, Kecamatan Titahena, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasus pencabulan ini terungkap bermula saat Nur iman Ayah kandung korban selaku Pelapor mengunjungi anak nya pada hari rabu, 14 Juni 2023 sekitar pukul 20.00 wib. Pelapor mendapat kan cerita bahwa anak nya telah di lecehkan secara seksual oleh pelaku Umam yang merupakan ayah tiri korban dengan cara meraba alat kelamin korban.

“Perbuatan itu dilakukan oleh pelaku pada saat korban tidur tiduran di rumah sendirian dan dilakukan oleh pelaku sebanyak lima kali,” tegas Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra.

Polres Gresik usai menerima laporan adanya dugaan tindak pidana Pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang laki-laki segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku merupakan seorang laki-laki yang bernama MKU yang tidak lain merupakan Ayah Tiri Korban sendiri.

Selanjutnya anggota Satreskrim Polres Gresik mencari tahu keberadaan pelaku dan pada Hari Rabu, 28 Juni 2023 Anggota PPA Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Lewolaga Kecamatan Titahena Kabupaten Flores Timur NTT.

Anggota PPA Satreskrim Polres Gresik yang di pimpin Kanit PPA Polres Gresik Ipda Hepi Muslih segera berkoordinasi dengan Anggota Sat Reskrim Polres Flores Timur NTT untuk mencari tahu keberadaan terduga Pelaku Pencabulan.

“Akhirnya keberadaan pelaku dapat diketahui dan pelaku berhasil diringkus dirumah pacarnya yang berada di Desa Lewolaga Kecamatan Titahena, Flores Timur NTT, selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku MKU melakukan aksi bejatnya ditengah malam disaat penghuni rumah korban sudah terlelap tidur semua, pelaku melakukan pencabulan kepada korban saat situasi rumah dianggap sudah aman.

Pencabulan dilakukan oleh pelaku dengan cara memasukkan tangan kedalam baju dan celana dalam korban.

Barang bukti yang diamankan berupa satu potong baju warna merah, satu potong celana panjang jenis leging warna hitam. Serta hasil Visum dan hasil Psikologi korban.

Pelaku MKU saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara atau penjara paling lama lima belas tahun,” tutupnya. (Red/Chan)

PosbakumPNGresik1a

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!